37 TKA Asal Tiongkok di Kab. Serang Ilegal

Date:

Banten Hits – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Senin (1/8/2016), mengamankan 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja pada sebuah proyek pembangunan pabrik semen, di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Mereka diamankan lantaran diduga tak mengantongi dokumen ketenagakerjaan sebagai TKA yang bekerja di wilayah Indonesia. Benar saja, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, 37 TKA tak mempunyai dokumen izin kerja alias ilegal.

BACA: 70 TKA Asal Tiongkok Diamankan Polda Banten

“Setelah kita data, 37 orang yang tidak memiliki dokumen alias ilegal,” ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nurullah saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (2/8/2016).

Usai dinyatakan ilegal, 37 TKA tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pihak Imigrasi guna ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA: Gaji Buruh Kasar Asal Tiongkok yang Bekerja di Serang Capai Rp15 Juta/Bulan
“Kita serahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti, dan yang lengkap kita kembalikan ke tempat mereka bekerja,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...