Polisi Ringkus Pembunuh Pasutri di Rancapinang Pandeglang

Date:

Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menangkap tiga pelaku pembunuh pasangan suami istri Sarip (70) dan Markati (60) warga Kampung Madur, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Minggu (24/7/2016) lalu.

Ketiga pelaku adalah, Suhran (61), Ata Atamani (22), dan Sartim (22). Ketiganya berasal dari desa yang sama dengan korban.

Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Setiawan mengatakan, selain membunuh kedua pasutri, para pelaku juga mengambil barang berharga berupa kalung dan cincin yang dikenakan Markati.

“Pelaku juga mengambil perhiasan milik korban,” kata Ary, kepada awak media, Rabu (3/8/2016).

Meski sudah meringkus ketiga pelaku yang merupakan tetangga korban, Polisi masih harus memburu ketiga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah, Warsan warga Kampung Sindang, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang; Sunaya warga Kampung Cinagoler, Desa Cikate, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak; dan Sahri warga kampung Jambrut, Desa Cikate, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...