Banten Hits – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, meringkus empat pelaku pengedar Narkoba. Selain mengedarkan barang terlarang, para pelaku juga mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Keempatnya adalah, Tedi Permana (28), Ikmaludin (23) warga Desa Cigelis, Kecamatan Cigelis dan Iwan Setiawan (33), Ade Mulyana warga Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Setiawan mengatakan, penangkapan para pelaku bermula saat petugas mengamankan Tedi dengan barang bukti satu paket Sabu. Dari pengembangan yang dilakukan, petugas mendapat satu nama pelaku lain yakni Ikmaludin
“Kita kembangkan, dan diamankanlah pelaku I. Dari I ini kita sita 13 paket. Pelaku T dan I kita tangkap di Cigelis, sementara dua pelaku lain berhasil kita tangkap di dua wilayah yang berbeda,” terang Ary kepada awak media, Kamis (4/8/2016).
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari tahu asal Narkoba yang diperoleh para pelaku.
“Masih kita kembangkan, para pelaku ini mengedarkan di wilayah Panimbang dan Cigelis,” jelas Kapolres.
Ikmaludin salah seorang pelaku mengaku, Narkoba ia dapat dari salah seorang warga Padarincang, Kabupaten Serang. Pria yang pernah dipenjara di LP Cipinang karena kasus yang sama ini mengaku, menerima upah Rp1 juta jika berhasil menjual 15 paket Sabu.
“Bukannya enggak kapok. Tapi mau gimana lagi, saya enggak punya pekerjaan,” imbuhnya.(Nda)