BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal di Tangerang

Date:

Banten Hits – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik milik PT. Trio Anugerah Mandiri Sukses, di Jalan Manis III No. 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (4/8/2016).

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik yang memproduksi makanan ringan tersebut tak mempunyai izin edar. Selain itu, kebersihan makanan pun tak layak sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.

“Izin edarnya fiktif, bukan dikeluarkan Badan POM. Standar kebersihanya juga tidak baik, jadi bisa membahayakan masyarakat,” terang Penny.

Petugas kemudian menyita makanan ringan yang sudah beredar di hampir seluruh wilayah di Indonesia tersebut. Selain itu, petugas juga menyegel mesin produksi milik pabrik yang sudah beroperasi selama 8 bulan tersebut. Sedangkan, pemilik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundag-undangan.

“Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda Rp4 Miliar,” kata Penny

Sementara itu, pemilik pabrik, Anton Prasetyo mengatakan, pabrik tersebut telah memproduksi 10 jenis makanan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan izin kepada BPOM namun hingga kini tak kunjung disetujui.

“Mungkin ada persyaratan yang kurang,” singkatnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...