Banten Hits – Satuan Narkoba Polresta Tangerang menangkap S (23) dan TBM (34). Dua pria tersebut diketahui merupakan pengedar Sabu di Kecamatan Tigaraksa dan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, keduanya ditangkap saat menunggu calon pembelinya. Laporan dari masyarakat, kedua pelaku kerap menjual barang terlarang tersebut kepada siswa anak-anak sekolah.
“Mereka kami tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan S dan TBS ini sering jual Sabu ke anak-anak sekolah,” kata Agus, Kamis (4/8/2016).
Agus menuturkan, berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Dan benar saja, saat di lokasi, petugas mendapat keduanya tengah menunggu pembeli.
“Langsung kita tangkap dan saat digeledah, kita temukan paket Sabu yang dibungkus plastik bening dengan ditutup alumunium foil. Kita juga temukan Sabu di yang ada di dalam alat pipet,” ungkap Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Nda)