Hambat Incumbent, Pemkab Lebak Diminta Hapus Syarat Cakades Soal PBB

Date:

Banten Hits – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dian Wahyudi meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghapus salah satu syarat pencalonan kepala desa.

Salah satu syarat yang dimaksud adalah, Surat Keputusan (SK) bupati Lebak yang harus dimiliki kepala desa (kades) incumbent yang berniat mencalonkan diri kembali. Surat tersebut menyatakan telah terpenuhinya setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau bisa ditiadakan, walaupun maksud pemkab itu tentunya baik,” kata Dian, kepada Banten Hits, Jumat (5/8/2016).

Menurut Dian, syarat tersebut dikhawatirkan akan menghambat kepala desa incumbent yang memang mempunyai potensi dan kualitas memajukan desanya.

BACA: Usai Melantik, Bupati Iti Tekankan Kades Soal PBB dan Raskin

“Saya khawatir, incumbent potensial enggak dapat rekom karena tidak memenuhi itu. Karena, kondisi di lapangan, banyak calon yang mulai mengintip kades yang berniat maju kembali apakah sudah punya rekomendasi bupati atau tidak,” ungkapnya seraya berharap, Pemkab Lebak bisa mempertimbangkan dan meninjau kembali syarat tersebut.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD Lebak, Lingga Segara membenarkan, setiap kepala desa incumbent yang berniat mencalonkan diri harus memiliki SK tersebut. Tak hanya PBB, namun soal tunggakan raskin di desanya.

“Benar harus ada SK itu. Kenapa? Karena itu sebagai tolak ukur untuk melihat kinerja kades oleh BPD. Kalau soal syarat itu mau dihapus atau dievaluasi, tentu jadi kewenangan pimpinan,” pungkasnya.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...