Banten Hits – Surat Keputusan (SK) Partai Golkar berisi penetapan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2022 telah tersebar di media sosial, namun DPD Partai Golkar Provinsi Banten belum menerima salinan surat tersebut.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengaku kaget dengan tersebarnya SK DPP Partai Golkar di media sosial. Beberapa saat setelah SK beredar, telepon seluler Bahrul Ulum tak henti-hentinya berdering, semuanya menanyakan kebenaran SK itu.
Bahrul Ulum menganggap lucu SK tersebut tersebar di media sosial, sementara pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Banten belum mengetahui adanya SK DPP Golkar tersebut.
BACA JUGA: “Lucu Aja, Secara Struktural Belum Terima tapi di Medsos Sudah Beredar”
Terkait SK DPP Partai Golkar, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb. Iman Ariyadi menyesalkan penetapan Andika Hazrumy (Aa), kader Partai Golkar sebagai bakal calon wakil gubernur Banten mendampingi politisi Partai Demokrat Wahidin Halim (WH).
Menurut Iman, Partai Golkar adalah partai besar yang mendapatkan jumlah perolehan kursi yang tinggi di DPRD Banten.
“Kalau kita hanya sebagai kader di daerah cukup menyayangkan, sejak dahulu Golkar pasti mengusung kadernya menjadi gubenur bukan wakil. Namun, sekarang malah terbalik dengan manjadikan Aa sebagai wakil gubenur,” kata Iman saat ditemui awak media usai mengadakan rapat tertutup rencana pembongkaran warem di Cikuasa Bawah dan Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dengan beberapa perwakilan dari PT KAI di Aula Pemkot Cilegon, Jumat (5/8/2016).
Meski menyesalkan keputusan DPP Partai Golkar, lanjut Iman, sebagai kader di daerah, dirinya sadar tidak mampu melakukan intervensi terhadap keputusan yang sudah diambil oleh DPP dan DPD I Partai Golkar.
“Kita kan hanya menyampaikan aspirasi kalau Golkar itu punya posisi untuk menjadi kepala daerah,” ucapnya.
“Harusnya kader Golkar digadang gubernur. Kami di daerah sudah usulkan itu. Lagi pula banyak sekali stok kader Golkar berkualitas. Semoga keputusan ini masih bisa dipertimbangkan,” tambahnya.(Rus)