Banten – Sebuah panti pijat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/8/2016) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain merazia tiga panti pijat, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan juga tak luput dari razia tersebut.
“Dari tiga panti pijat itu, ada satu yang kita segel karena belum melengkapi izin,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, kepada awak media.
Dari sejumlah tempat hiburan dan panti pijat tersebut, Yusuf memastikan, tak ada aktifitas yang mengarah kepada praktik prostitisi.
“Dari pemeriksaan, kita tidak temukan kegiatan yang mengarah ke situ,” ucapnya.
Yusuf mengimbau kepada para pengelola usaha tempat hiburan maupun panti pijat untuk tidak menyalahgunakan tempat usahanya dengan menjual minuman keras (miras) dan wanita penghibur.(Nda)