Satpol PP Segel Panti Pijat di Kepala Dua Tangerang

Date:

Banten – Sebuah panti pijat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/8/2016) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain merazia tiga panti pijat, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan juga tak luput dari razia tersebut.

“Dari tiga panti pijat itu, ada satu yang kita segel karena belum melengkapi izin,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, kepada awak media.

Dari sejumlah tempat hiburan dan panti pijat tersebut, Yusuf memastikan, tak ada aktifitas yang mengarah kepada praktik prostitisi.

“Dari pemeriksaan, kita tidak temukan kegiatan yang mengarah ke situ,” ucapnya.

Yusuf mengimbau kepada para pengelola usaha tempat hiburan maupun panti pijat untuk tidak menyalahgunakan tempat usahanya dengan menjual minuman keras (miras) dan wanita penghibur.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...