Banten Hits – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Tangerang, mengamankan 16 pasangan mesum yang sedang asik indehoi di hotel kelas melati di Kota Tangerang, Rabu (17/8/2016) dini hari.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, dari delapan wanita, satu diantaranya diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Satu wanita PSK langsung kami kirim ke panti sosial untuk diberikan pembinaan,” kata Mumung.
Selain menjaring belasan pasangan mesum, petugas juga menyita 104 botol minuman keras (miras) dari sejumlah kios jamu di Kecamatan Priuk dan Karawaci.
“Razia ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 tahun 2005 dan sesuai instruksi pak walikota bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada hari-hari libur besar dan keagamaan,” papar Mumung.
Ia mengimbau kepada jajaran, mulai dari RT/RW, keluarahan dan kecamatan untuk cepat menghubungi jika menemukan ada tindakan yang melanggar Perda, terutama yang terkait dengan penyakit masyarakat di kota Akhlakul Karimah tersebut.(Nda)