Banten Hits – Unit Reskrim Polsek Balaraja mengamankan NS (40), seorang pria warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat diamankan di rumahnnya sendiri, NS tengah asyik merekap nomor togel.
Kapolsek Balaraja, Kompol Mirodin mengatakan, NS diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas NS yang menjadikan rumahnya sebagai lapak judi togel.
“Masyarakat resah kemudian melaporkan kepada kami,” kata Mirodin, Jumat (19/8/2016).
Petugas yang mengamankan NS kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa, uang dari hasil praktik judi Rp200.000, dua lembar kertas togel, dan satu unit handphone milik NS.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 tentang Perjudian. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara,” tegas Mirodin.(Nda)