Penjual Miras di Kota Tangerang Jalani Sidang Tipiring

Date:

Banten Hits – Puluhan penjual minuman keras (miras), Jumat (19/8/2016), menjalani sidang tipiring, di Aula Mapolres Metro Tangerang. Selain para penjual miras, sidang juga dikuiti oleh belasan preman dan anak jalanan (anjal) yang terjaring razia petugas.

 

Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triany mengatakan, sidang yang dipimpin hakim Satrio Budiyono tersebut setelah petugas melakukan razia di sejumlah titik.

“Untuk miras ada 25 tersangka, anak jalanan 15 orang, dan juru parkir liar 6 orang,” kata Triany.

Ia menjelakan, bagi penjual miras akan dikenakan sanksi karena telah melangar Perda Nomor 7 tahun 2005. Sementara, bagi preman dan anak jalanan hanya dilakukan pembinaan.

“Penjual miras dikenakan sanksi berupa denda Rp249.094 atau kurungan 3 hari,” terang Triany.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...