Banten Hits – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menganggap, aksi unjuk rasa petani yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantam dan Preanger Rubber salah sasaran.
Kepala BPN Lebak, Iskandar Subagya kepada awak media, kemarin, mengatakan, semua tuntutan petani yang disampaikan di kantornya bukan menjadi kewenangan BPN.
“Itu bukan wewenang BPN, perpanjangan eks HGU itu kewenangan pemerintah daerah,” kata Iskandar.
Meski bukan menjadi kewenangannya, pihaknya akan tetap menyampaikan tuntutan tersebut kepada pihak terkait. Namun, ia mengaku kecewa dengan aksi unjuk rasa tersebut.
“Saya kecewa, kenapa harus demo? Dialog juga bisa kan?,” ucap Iskandar.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, dalam persoalan tersebut, BPN akan tetap berada dan bekerja sesuai dengan tupoksi yang dimiliki.
“Kalau kami akan tetap pada tupoksi dan kewenangan kami saja,” tutupnya.(Nda)