Batas Akhir Pembuatan e-KTP, Warga Geruduk Kantor Disdukcapil Tangerang

Date:

Banten Hits – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas akhir kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP sampai tanggal 30 September 2016. Jika melewati batas tersebut, akan ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat berupa penonaktifan KTP.

Khawatir dengan sanksi tersebut, warga di Kabupaten Tangerang, Rabu (24/8/2016), berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Saya nganterin anak mau bikin KTP langsung ke sini (Disdukcapil-red). Langsung ke sini (Disdukcapil-red) karena biar cepat selesai,” tutur Abih, salah seorang warga Kronjo.

Disdukcapil sendiri mengakui setelah diberlakukannya batas akhir pembuatan e-KTP mencetak kurang lebih 500 e-KTP, dengan proses pembuatan tiga menit.

“Banyak banget yang buat setelah batas akhir itu diumumkan,” kata Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Dedeh Hadijah.

Soal ketersediaan blanko, Dedeh memastikan hal tersebut tidak menjadi kendala, lantaran pihaknya telah menerima 20 ribu blanko dari Kemendagri.

“Beberapa daerah memang terkendala soal itu,” ucapnya.

Untuk itu lanjut Dedeh, ia mengimbau agar masyarakat cepat melakukan perekaman e-KTP-nya.

“Kalau sudah lewat batas akhir, nanti akan sulit mengurus adminitrasi yang harus menggunakan KTP, salah satunya registrasi BPJS,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...