Buron Empat Bulan, Pelaku Curanmor Diringkus Petugas

Date:

Banten Hits – Usai sudah pelarian AF alias Ompong (24). Setelah empat bulan menjadi buruan polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ompong akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Warga Kampung Kosambi, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan laporan polisi LP/614/K/V/2016/Sek. Mauk pada tanggal 28 Mei 2016 lalu.

Kapolsek Mauk, AKP Nurrohman menerangkan, Ompong beraksi di Kampung Sukadiri, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Tangerang. Pelaku dibantu oleh dua rekannya TP dan MAF, yang sudah terlebih dahulu diringkus.

“Pelaku bersama kawannya mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 3429 UDB,” ujar Nurrohman, Rabu (25/8/2016).

Untuk melancarkan aksinya yang dilakukan sekira pukul 17.00 WIB tersebut, Ompong yang menggunakan kunci leter T merusak kunci stang motor korban.

“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...