Banten Hits – Polisi tak main-main menghadapi aksi pengunjuk rasa yang sudah mengarah kepada tindakan anarkis. Penembak jitu yang disiapkan untuk pengamanan Pilkada Banten, diperbolehkan untuk menembak pengunjuk rasa yang sudah bertindak di luar batas.
“Kalau sudah anarkis dan mengancam keselamatan petugas, serta tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa, petugas boleh menembak di bawah bagian perut seperti kaki dan paha,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, di sela-sela simulasi pengamanan Pilkada Banten, di Alun-alun Kota Serang, Rabu (24/8/2016).
Kapolda menjelaskan, Undang-undang memperbolehkan petugas melakukan tembak di tempat kepada pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis, dan mengancam keselamatan petugas.
“Saat melaksanakan tugas menghadapi pengunjuk rasa, saya minta anggota tidak mengambil jarak yang jauh dari anggota yang sudah di tetapkan oleh pimpinanya. Koordinasi penting dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” pinta Dofiri
Dofiri mengingatkan, agar petugas tidak melakukan pengamanan tepat di depan gerbang yang menjadi obyek sasaran pengunjuk rasa. Petugas sudah harus menghalau massa jauh dari obyek tersebut.
“Contohnya, target massa adalah KPU. Untuk mencegah anarkis misal pelemparan dan bakar ban, petugas sudah harus menghalau jauh di depan itu. Makanya perimeternya, jangan sampai ada pendekatan obyek dengan masa,” papar Dofiri.(Nda)