Pemkab Lebak dan BPN Saling Lempar Kewenangan Soal HGU PT Bantam

Date:

Banten Hits – Perpanjagan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam and Preanger Rubber, di Desa Gununganten dan Jaya Sari Kecamatan Cimarga serta Desa Lebak Parahiang dan Wantisari Kecamatan Leuwidamar ditolak Persatuan Petani Banten (P2B), Selasa (23/8/2016).

Penolakan lantaran para petani sudah menggantungkan kehidupannya di tanah yang mulai digarap pasca habisnya masa kontrak pada tahun 2002 silam.

Menyikapi tuntutan tersebut, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan saling lempar. BPN menyatakan, jika kewenangan perpanjangan menjadi wewenang Pemkab Lebak, dan begitu juga sebaliknya.

Kepala BPN Lebak, Iskandar Subagya menyebut, perpanjangan eks HGU PT Bantam menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Itu bukan wewenang BPN, perpanjangan eks HGU itu kewenangan pemerintah daerah,” kata Iskandar.

Sementara di pihak lain, Asda I Kabupaten Lebak, Saefullah Saleh justru menyatakan, persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah BPN.

“Itu ranah dari BPN Pusat,” ujar Saefullah, kepada Banten Hits, Rabu (24/8).

Pria yang akrab disapa Puyoh ini mengaku, Pemkab Lebak hanya sebatas memberikan rekomendasi. Pemkab kata dia, sudah sering kali mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Tahun 2002 kita sampaikan rekomendasi, dan terakhir pada tahun 2014. Sampai kita turun langsung mengkroscek, kita tidak bisa berbuat banyak. Lebih jelas tanya saja langsung ke pusat,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...