Banten Hits – Dinas Sosial Kota Tangerang akan memberikan 13 motor operasional kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kota Tangerang sebagai penunjang tugas. Motor tersebut sudah bisa digunakan mulai September 2016.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Agus Sudrajat, di Kota Tangerang satu TKSK ditempatkan satu orang setiap kecamatan.
“Tugas dari TKSK melakukan pendataan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), mendampingi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial, menjadi perantara ke instansi terkait jadi tugasnya memang menuntut untuk jalan,” ujarnya.
Agus Sudrajat mengatakan, bantuan ini berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Banten dan tidak diberikan dengan status milik pribadi, melainkan sebagai kendaraan pinjam pakai.
“Ini dari dana bangub (bantuan gubernur) ya, jadi dari bantuan keuangan APBD Provinsi Banten, jadi statusnya pinjam pakai,” jelasnya.
Untuk diketahui, TKSK merupakan pegawai lepas sehingga tidak mendapatkan gaji dari Pemerintah Kota Tangerang. Setiap bulan TKSK hanya mendapatkan insentif Rp300 ribu dari Pemkot Tangerang dan Rp 1,1 juta dari Provinsi Banten.
Agus Sudrajat berharap, dengan adanya fasilitas operasional ini, petugas TKSK dapat memaksimalkan pelayanan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memiliki masalah sosial, dan membantu kelancaran dalam melaksanakan program-program pemerintah, baik dari Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kota Tangerang.(Rus)