Banten Hits – Sejumlah bangunan berupa rumah dan tempat usaha di Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (25/8/2016), dirobohkan alat berat yang dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, pembongkaran terhadap bangunan liar (bangli) tersebut sudah sesuai dengan tahapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 15 November 2015.
“Berdasarkan surat putusan itu, lalu surat perintah biro hukum diperkuar oleh surat perintah Wali Kota,” kata Mumung.
Setelah lahan seluas 1300 meter persegi yang merupakan aset Pemkot Tangerang dikosongkan dari bangunan seluas 300 meter, akan dibangun Puskesmas dengan fasilitas rawat inap.
“Rencananya, Puskesmas itu akan mempunyai tiga lantai,” katanya.
Tidak ada kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Tangerang bagi warga yang membangun tempat tinggal di atas lahan tersebut.(Nda)