September, DPRD Targetkan Raperda Penataan Kawasan Kumuh Kab. Tangerang Disahkan

Date:

Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penataan kawasan kumuh disahkan pada awal September 2016.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD telah melakukan studi banding ke Cirebon dan Surabaya. Dua daerah tersebut dianggap berhasil mengatasi persoalan tersebut.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Sumardi menjelaskan, Raperda disosialisasikan guna meminta masukan dari berbagai pihak. Hal ini lantaran pada pelaksanaannya, akan melibatkan sejumlah sektor di SKPD.

Sumardi menjelaskan, Raperda tersebut bertujuan untuk melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang.

“Agar penataan kawasan di Kabupaten Tangerang bisa terintegrasi dan tentunya lebih baik,” kata Sumardi.

Menurutnya, Raperda yang dibahas tidak hanya terfokus pada rumah kumuh. Namun juga pada persoalan, seperti air bersih dan sanitasi.

“Sesuai dengan program pusat yakni demi mewujudkan Indonesia 100 persen air bersih dan 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen sanitasi,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...