Asyik Berjudi, Dua Kakek di Kronjo Tangerang Diciduk

Date:

Banten Hits – A (60) dan JO (50) warga Kecamatan Kronjo diamankan Unit Reskrim Polresta Tangerang. Keduanya, diamankan petugas saat tengah berjudi pakong di Kampung Pasir Salam, Kronjo.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Sabtu (27/8/2016) mengatakan, kedua pria lanjut usia tersebut diciduk saat petugas resmob tengah melakukan observasi maraknya curanmor. Secara bersamaan, petugas mendapat laporan adanya perjudian di wilayah tersebut.

“Mereka ditangkap saat sedang berjudi, dan langsung kita bawa ke kantor,” kata Gunarko.

Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 juta, handphone, dan kertas berisi rekapan hasil judi pakong.

“Mereka mengaku cuma iseng, tapi kita temukan uang mencapai Rp1,7 juta,” ujar Gunarko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua kakek tersebut dijerat dengan pasal 303 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...