Pemkab Lebak Didesak Tindak Tempat Hiburan yang Legalkan Prostitusi dan Miras

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak didesak menindak tempat hiburan (karaoke) yang mengizinkan pengunjungnya membawa minuman keras (miras).Hal tersebut disampaikan Gerakan Masyarakat untuk Keadilan saat berunjuk rasa di depan kantor bupati Lebak, Senin (29/8/2016).

“Kami minta bupati memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan yang melanggar aturan itu,” kata Badru Munir, salah seorang orator.

Dari hasil temuannya, miras yang dibawa pengunjung tidak dilarang oleh tempat hiburan dengan syarat pengujung membayar biaya tambahan. Belum lagi, tak sedikit pengunjung wanita yang mengenakan pakaian tidak sopan.

“Praktik prostiusi dan pornografi seolah dilegalkan oleh pengelola tempat hiburan tersebut. Tentu saja, sudah melanggar Perda No 17 tahun 2006 tentang K3 dan Perbup No 42 tahun 2014 tentang Tempat Hiburan,” tegasnya.

Selain itu pengelola tempat hiburan tidak melakukan peneguran terhadap pengunjung yang berpakaian tidak sopan dan menjurus ke arah pornografi.

“Ini sudah di luar batas, dan kami pertanyakan pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP. Jangan tutup mata, kami minta tindak tegas, jangan buat keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...