Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Pandeglang yang diajukan sejak awal Agustus 2016.
Perubahan SOTK menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyebutkan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dimekarkan.
Selain menyetujui Raperda SOTK, sidang paripurna, Selasa (30/8/2016), penyampaian laporan Pansus III juga bersamaan dengan disetujuinya 2 Raperda inisiatif bupati.
Ditetapkan, bahwa SOTK Pemkab Pandeglang berjumlah 66 instansi. Terdiri dari 3 unsur penunjang, 22 dinas daerah, 3 badan, 3 lembaga lain, dan 35 kecamatan. Jumlah tersebut berkurang dari SOTK sebelumnya yang berjumlah 80 SKPD.
Ketua Pansus III, Abdul Aziz mengatakan, Pansus mengusulkan adanya perubahan judul Raperda, yang semula pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pandeglang menjadi Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Karena dalam teknis penulisan sudah tertera klausul Raperda Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyarankan agar tambahan klausul pada aturan peralihan satu pasal yang mengatur tentang eksistensi Badan Kesbangpol, agar tetap mengacu pada Perda lama.
“Ini karena sebelum adanya PP yang mengatur Kesbangpol menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maka sementara masih menjadi SKPD Daerah,” katanya.(Nda)