Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang 2016-2021
Persetujuan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Pansus III dan Persetujuan Bersama dua Raperda Inisiatif Bupati di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (30/8/2016).
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan, setelah disetujuinya SOTK tersebut, maka Pemkab Pandeglang harus mempercepat pengesahannya sebelum akhir tahun, sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah.
“Setelah ini, pengesahannya harus dikebut. Ini kan permasalahan nasional. Karena memang SOTK perangkat daerah se-Indonesia harus maraton, karena terkait anggaran juga,” ujar Irna.
Meski telah disetujui, namun ada beberapa catatan penting yang disampaikan dewan terkait pembentukan SOTK baru itu, salah satunya perihal penempatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Irna menjelaskan, perubahan SOTK tersebut tidak berpengaruh terhadap RPJMD yang telah ditetapkannya, karena RPJMD telah menjadi bingkai daerah selama lima tahun ke depan.
“Kalau RPJMD tidak berpengaruh terhadap SOTK, karena ini sudah menjadi frame selama lima tahun ke depan. Nanti SOTK diatur lagi organisasi yang dikelompokkan. Nama-nama saja yang berubah. Tetapi ini kan amanat pusat, jadi harus kami samakan dan tetap dalam kerangka RPJMD,” jelasnya.(Rus)