Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memberikan sanksi tegas terhadap Sutaryo alias Jojo, seorang guru yang kedapatan berduaan dengan seorang wanita di sebuah kamar hotel di wilayah Rangkasbitung.
Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Juanda, belum lama ini mengatakan, guru berstatus PNS yang mengajar di SDN 2 Warunggunung tersebut terancam dipindahtugaskan.
“Masalah hukum sudah tidak ada, tapi kan ada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jadi kemungkinan akan dipindahtugaskan,” kata Juanda.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Iip Makmur mendorong agar Dindik bisa memberikan sanksi yang lebih berat ketimbang hanya memutasi Sutaryo.
“Untuk sanksi PNS memang ada aturannya, tapi yang jelas harus lebih berat, apalagi ini prostitusi,” kata Iip, kemarin.
Menurutnya, tindakan tidak terpuji tersebut jelas sudah mencoreng dunia pendidikan di kabupaten yang punya program unggulang Lebak Pintar menuju Lebak Cerdas.
“Saya harap, hukuman seberat-beratnya layak diberikan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.(Nda)