Banten Hits – Jalan Iko Jatmiko kerap menjadi langganan macet setiap hari, tak peduli hari libur atau bahkan di hari biasa. Meski di jalan berada di depan RSUD Adjidarmo tersebut telah dipasang rambu larangan parkir dan pemasangan pembatas jalan, namun tetap saja pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan seenaknya.
BACA JUGA: Pengaturan Parkir Buruk, Jalan Iko Jatmiko Rangkasbitung Macet
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra mengaku, persoalan semrawutnya arus lalu lintas di Jalan Iko Jatmiko merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan kewenangan satu lembaga saja.
“Benar untuk penindakan ada di ranah kepolisian, namun untuk melakukan penindakan tersebut tentunya kami dihadapkan kepada beberapa hal,” kata Roby ketika dihubungi Banten Hits, Minggu (4/9/2016).
Menurutnya, ketika akan menindak seringkali anggota dihadapkan dengan rasa kemanusiaan yang katanya masyarakat yang akan berobat tapi ditilang juga oleh polisi.
“Apa nanti bakal dibilang nggak punya hati polisinya. Belum lagi, bila di sana ada larangan parkir, kenapa ada petugas atau juru parkir yang mengaku mendapat tugas dari instansi terkait?” tanya Roby.
Roby menjelaskan, untuk mengurai kemacetan tentunya bukan hanya ranah kepolisian saja, melainkan perlu adanya tindak lanjut dari instansi terkait agar tidak memperbolehkan pedagang berjualan di depan RSUD yang berakibat kendaraan parkir dan menimbulkan kemacetan.
“Yang jelas agar semuanya selesai, kita akan undang stake holder terkait untuk menemukan problem solvernya. Karena masalah tersebut bukan kewenangan satu lembaga saja, melainkan perlu melibatkan seluruh stake holder yang berkaitan dengan LLAJ,” pungkasnya. (Rus)