Banten Hits – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Dukuh, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, digerebek Unit Polsek Pagedangan. Tiga orang yang sedang berada di dalam kontrakan yakni SW (26), RG (19), dan AT (19) turut diamankan petugas.
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri menjelaskan, penggerebekan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut, kontrakan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kita geledah dan kita temukan 20 paket Sabu di dalamnya,” ujar Mansuri.
Paket Sabu siap jual tersebut terdiri dari paket berukuran besar dan kecil. Alat hisap Sabu (bong) juga ditemukan petugas dalam penggerebekan tersebut.
“Semua barang bukti termasuk pelaku diamankan ke Mapolsek Pagedangan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelas Mansuri.(Nda)