Banten Hits – R (20) warga Kampung Cerewet, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang membantah, jika dirinya disebut sebagai pengedar Sabu.
Diciduk Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang, Senin (12/9/2016) lalu, R membantah Sabu 0,5 gram yang ditemukan petugas di dalam rumahnya merupakan Sabu siap jual. Ia mengaku, barang terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Itu buat dipakai sendiri, saya bukan pengedar apalagi bandar,” kilah R.
Namun, pihak kepolisian tetap menduga jika R merupakan seorang pengedar.
“Kami akan bertindak tegas dan tidak main-main bagi pelaku penyalaggunaan Narkoba ini. Dugaan kita R ini pengedar dan masih terus kita ungkap siapa bandarnya,” kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Kompol Sukardi, Jumat (16/9/2016).(Nda)