Money Politic, Cakades Hanya Dilarang Berkampanye

Date:

Banten Hits – Sebanyak 193 calon kepala desa (cakades) dari 63 desa di Kabupaten Lebak akan bertarung pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II, 25 September 2016.

Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Manusia dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lebak, Lingga Segara mengatakan, masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 19-21 September 2016.

Selama masa kampanye berlangsung, pihaknya mewanti-wanti kepada para cakades untuk tidak melakukan money politic.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dan Perbup No 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades Serentak,” ujar Lingga, ketika dihubungi Banten Hits, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, meski sanksi yang diberikan kepada cakades yang kedapatan melakukan politik uang terbilang ringan, namun hal tersebut memiliki risiko jika tetap dilakukan.

“Kalau di Perbup sanskinya dilarang mengikuti kampanye,” jelasnya.

Kata Lingga, saat ini masyarakat sudah cerdas dan tahu bahwa pemimpin yang berkualitas akan menentukan kemajuan desa.

“Ciptakan politik yang berpendidikan agar mencetak pemimpin yang punya potensi tinggi untuk membangun desa,” pintanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...