Banten Hits – Warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menuding PT Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) telah merampas lahan milik warga setempat. Untuk memperoleh lahan, PT MCIE juga disebut telah menakuti warga dengan membawa aparat kepolisian saat aksi penggusuran April 2016 lalu.
“Kalau mereka (MCIE-red) jantan, datang baik-baik ke kami sebagai ahli waris yang punya tanah, jangan menakut-nakuti dengan membawa polisi. Sama sekali kami tidak takut,” kata Kemis bin Jamin (58) kepada awak media saat akan digelarnya sidang duplik di PN Serang, Selasa (20/9/2016).
Didampingi kuasa hukumnya Ari Bintara dari kantor Hukum Advokat Muda & rekan, salah satu dari empat orang ahli waris yang merasa tanahnya dirampas MCIE ini juga menyesalkan kepala desa yang membuat KTP sementara mengatasnamakan pemilik tanah lengkap dengan cap jempol kepala desa sendiri.
Menurutnya, jika perusahaan ingin membeli tanah seluas 3.510 meter persegi dengan nomor girik : 1182 atas nama Sarinah binti Kanun di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande tersebut, perusahaan harus menempuh prosedur yang sudah ditentukan.
“Ya baik-baiklah kalau memang mau beli, jangan dirampas kaya gitu. Itu kan harta kami satu-satunya, peninggalan nenek moyang kami,” tegasnya.
Kuasa hukum ahli waris melihat tidakan penggusuran oleh perusahaan tidak mendasar. Hal tersebut dilihat dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum, diantaranya membuat dokumen-dokemen fiktif berupa Surat Pelepasan Hak (SPH).
“Inikan sudah terjadi perampasan oleh pihak modern, padahal masyarakat tidak pernah menjual sama sekali. Apa dasarnya, mereka memiliki hak tanah itu,” terang Ari.
Sidang dengan nomor perkara 55/Pdt.P/2016/Srg dengan duplik dari tergugat akan kembali digelar pada pekan depan. Akibat dari aktifitas pengerukan dan perampasan lahan, pihak penggugat (warga) menilai sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata.(Nda)