Soal Tudingan Pengondisian Proyek, Bupati Irna Minta Masyarakat Lapor Penegak Hukum

Date:

 

Banten Hits –  Lembaga Kajian Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat (LKP2M) Banten menuding, sejumlah oknum yang mengaku keluarga Bupati Pandeglang Irna Narulita, mengondisikan sejumlah proyek APBD di Kabupaten Pandeglang.

Mereka pun kemudian melayangkan somasi kepada bupati perempuan pertama di Pandeglang yang tengah giat melakukan percepatan pembangunan dengan konsep kota cerdas (smart city) di kabupaten yang berstatus tertinggal ini. 

BACA JUGA: Ada Pengondisian Proyek, LKP2M Banten Somasi Bupati Pandeglang

Apa tanggapan bupati cantik soal somasi ini? Kepada wartawan di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (19/9/2016), Irna membenarkan pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut. Irna juga sudah menyampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) supaya tidak ada pengondisian terkait proyek yang dilelangkan.

“Jadi surat itu sudah masuk ke meja saya, jadi saya sudah disposisi ke ULP. Bahwa ULP tidak boleh ada makelar proyek, tidak boleh ada kordinator, tidak boleh ada pengondisian,” kata Irna.

Irna akan terbuka menerima semua masukan dari warga Pandeglang, selama masukan tersebut konstruktif. Namun berkali-berkali Irna menyarankan masyarakat melaporkan kepada penegak hukum jika ada koordinitor proyek di kabupaten yang dia pimpin. Apalagi kata Irna Banten sudah menjadi pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang di Banten ini sudah jadi fokus (pengawasan) KPK, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Sepanjang memang yang bermasalah saya hibahkan tuh supaya KPK bisa memeriksa. Saya hormati setiap masukan dan pendapat sepanjang memang konstuktif. Dan kalau memang pendapat itu konstruktif saya akan dukung,” ungkapnya.

“Kalau somasi-kan bertanya, bentuknya minta klarifikasi. (Lagian) siapa yang cuci tangan? Bupati-kan punya kewenangan, secara teknis gak mungkin hapal,” sambungnya.

Meski terbuka terhadap kritik, namun Irna tak segan akan menempuh jalur hukum jika ada kelomppk yang mengatasnamakan masyarakat namun memitnah dan mencemarkan nama baiknya.

“Gini loh hati-hati ada undang-undang IT loh. Saya lagi lihat deliknya nih. Tapikan semua anak-anak saya. Kalau ada delik hukum saya juga akan proses supaya ada pembelajaran. Kan ada bahasa-bahasa yang mengandung delik hukum selama ini saya abaikan karena saya anggap sedang mencari jati diri. Tapi kalau sekarang ada bahasa-bahada yang mengandung delik hukum saya akan proses karena sifatnya fitnah,” tegasnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...