Banten Hits – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerima dana dari pemerintah pusat untuk alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), Jumat (16/9/2016). Namun, dana yang diterima langsung rekening kas daerah melalui DPPKAD tersebut terancam tidak dapat dicairkan oleh 16 desa yang tersebar di Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Lebak Lingga Segara mengatakan, alasan 16 desa yang terancam tidak dapat mencairkan dana tersebut atau ditunda pencairannya karena mereka belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Di Kecamatan Curugbitung ada empat desa, Kecamatan Sajira ada empat desa juga, Kecamatan Leuwidamar ada tiga desa, Kecamatan Kalanganyar ada satu desa, Kecamatan Cikulur satu desa dan Kecamatan Maja ada tiga desa,” kata Lingga kepada Banten Hits, Rabu (21/9/2016).
Lingga menyebutkan, di Kecamatan Curugbitung di antaranya Desa Mayak, Ciburuy, Sekarwangi dan Curugbitung. Kecamatan Sajira meliputi Desa Sajira, Parungsari, Ciuyah dan Sajira mekar. Kecamatan Leuwidamar di antaranya Desa Leuwidamar, Kanekes dan Lebak parahiang. Sementara untuk Kecamatan Kalanganyar yaitu Desa Sukamekarsari.
“Kecamatan Cikulur itu hanya Desa Anggalan saja sedangkan untuk di Kecamatan Maja di antaranya Desa Singdangmulya, Mekarsari dan Cilangkap,” sebutnya.
Lingga mengimbau supaya 16 desa tersebut bisa segera menyelesaikan LHP Inspektorat agar proses percepatan pembangunan di masing-masing desa bisa dilaksanakan.
“Untuk yang sudah selesai segera juga usulkan, sebab sejak Senin (19/9/2016) BPMPD telah menyosialisasikan melalui camat,” imbuhnya.
ADD tahap II ini, lanjut Lingga, memiliki besaran 40 % dengan total anggaran sekitar Rp 86 Miliar.
“segera usulkan, gunakan dana sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam APBDes dengan baik dan penuh tanggung jawab, karena ini merupakan salah satu nawacita presiden maka manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Rus)