Banten Hits – Masyarakat di Provinsi Banten akan segera menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin Provinsi Banten untuk lima tahun ke depan 2017-2022. Sudah seyogianya, pesta demokrasi di Tanah Jawara ini tidak dinodai praktik-praktik kotor seperti politik uang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan sanksi tegas berupa pembatalan pencalonan jika ada tim sukses, atau siapapun yang punya hubungan dengan pasangan calon melakukan politik uang untuk memengaruhi pemilihnya.
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dalam diskusi Kaukus Jurnalis di Serang, Selasa (20/9/2016) mengatakan, pemberian barang yang tujuannya untuk memengaruhi pemilih juga bisa dikategorikan politik uang.
“Kalo ada pasangan calon tim sukses, atau siapa saja yang masih kaitan dengan pasangan calon yang maju di Pilgub Banten yang memberikan uang atau memberikan barang untuk mempengaruhi pemilih itu bisa disebut politik uang. Kalo terbukti sah mereka melakukan politik uang, maka ganjaranya atau hukumanya mereka akan dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Juri.
Juri menjelaskan, barang yang dimungkinkan bisa diberikan pasangan calon dan tim suksesnya hanya souvenir ataupun barang-barang properti kampanye dengan harga tidak lebih dari Rp 25.000. Jika harganya lebih dari ketetapan itu, KPU akan menilai pelanggaran politik uang.
Sanksi pembatalan pasangan calon yang diterapkan KPU itu, lanjut Juri, hanya berlaku bila sudah memasuki masa kampanye. Saat ini, karena masih jauh dari masa kampanye, KPU lepas tangan terkait hal yang menjurus ke politik uang.
“Saya tegaskan KPU hanya mengawasi pasangan calon dan hanya melakukan pengawasan pada saat masa kampanye, di luar masa kampanye bukan kewenangan KPU,” terangnya.(Rus)