Aksi Bagi-bagi Kaos Rano di Sekolah, Bawaslu: Ada Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemerintah

Date:

Banten Hits – Terkait aksi bagi-bagi kaos bergambar Rano Karno yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banten saat acara silaturahmi Gubernur Banten Rano Karno dengan Sekolah Adiwiyata SMA Negeri 6 Tigaraksa, Bawaslu menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak setelah pengumpulan barang bukti selesai dilakukan.

BACA JUGA: Bawaslu Pertanyakan Dana Pembuatan Kaos Bergambar Rano

Ketua Bawaslu Banten Pramono Tantowi mengungkapkan, dari laporan pengawasan yang dilakukan institusinya, pihaknya menengarai aksi bagi-bagi kaos bergambar Rano terindikasi pelanggaran penggunaan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Selain itu, indikasi pelanggaran berupa dugaan pelibatan ASN (aparatur sipil negara) dan birokrasi dalam kegiatan kampanye Rano Karno sebagai bakal calon gubernur Banten.

“Ada (juga) dugaan penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Kita masih lakukan penyelidikan. Bagi instansi terkait yang sengaja (melakukan pelanggaran yang disebutkan di atas) akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

“Terkait anggaran negara atau anggaran pemerintah kalo memang terbukti itu digunakan untuk kepentingan kampanye berarti ada penyalahgunaan,” sambungnya.

Meski demikian, Bawaslu tak bisa memberikan sanksi kepada Rano Karno sebagai bakal calon gubernur karena yang bersangkutan belum mendaftar sebagai calon gubernur Banten.

Meski demikian, tindakan tersebut disesalkan Bawaslu karena di dalam acara tersebut, Rano Karno sebagai Gubernur Banten seharusnya bisa memberikan rambu-rambu sehingga kaos tersebut tidak dipakai dalam acara itu.

“‎Kalo berdasarkan UU No 10 memang ada sanksinya‎, namun karna Pak Rano belum ditentukan sebagai calon gubernur oleh KPU, penerapan pasal itu belum berlaku kepada Pak Rano. Tetapi sebagian dari pemerintah daerah harusnya beliau memberikan rambu-rambu, hal-hal mana yang tidak boleh dilanggar oleh para jajarannya,” ujar Pramono saat dihubungi Banten Hits, Rabu (21/9/2016).

“Jika dia sudah ditetapakn KPU sebagai calon gubernur maka sanksi itu kalo ada pelibatan PNS, sanksinya kita serahkan kepada intansi yang berwenangnya seperti BKN atau ASN,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menegaskan, KPU sudah menyiapkan sanksi tegas berupa pembatalan pencalonan jika ada tim sukses, atau siapapun yang punya hubungan dengan pasangan calon melakukan politik uang untuk memengaruhi pemilihnya. 

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dalam diskusi Kaukus Jurnalis di Serang, Selasa (20/9/2016) mengatakan, pemberian barang yang tujuannya untuk memengaruhi pemilih juga bisa dikategorikan politik uang.

BACA JUGA: Cagub-Cawagub Didiskualifikasi Jika Tim atau Pendukungnya Terlibat Politik Uang

“Kalo ada pasangan calon tim sukses, atau siapa saja yang masih kaitan dengan pasangan calon yang maju di Pilgub Banten yang memberikan uang atau memberikan barang untuk mempengaruhi pemilih itu bisa disebut politik uang. Kalo terbukti sah mereka melakukan politik uang, maka ganjaranya atau hukumanya mereka akan dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Juri.

Juri menjelaskan, barang yang dimungkinkan bisa diberikan pasangan calon dan tim suksesnya hanya souvenir ataupun barang-barang properti kampanye dengan harga tidak lebih dari Rp 25.000. Jika harganya lebih dari ketetapan itu, KPU akan menilai pelanggaran politik uang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear Paslon, Jangan Coba-coba Pasang Stiker dan One Way di Angkot saat Kampanye Pilwalkot

Cilegon- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mewarning...

Berpotensi Adanya Kerumunan Massa, Bawaslu Banten Saran Agar Kampanye Bapaslon Digelar Daring

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menilai pelaksanaan...

Gantikan Pramono, Solihin Ketua Bawaslu Banten

Serang - Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu...

Terpilih sebagai Komisioner KPU, Pramono: Kalau Pilgub Banten Buruk Saya Tidak Dipilih

Serang - Pramono U Tantowi terpih menjadi salah satu...