Juru Bayar Wahidin Halim Tak Hadir, Sidang Gugatan Wanprestasi Ditunda

Date:

 

Banten Hits – Sidang gugatan wanprestasi jual beli tanah seluas 4,2 hektar senilai Rp 10 miliar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan tergugat anggota DPR RI mantan wali kota Tangerang dua periode yang juga bakal calon gubernur Banten Wahidin Halim batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/9/2016).

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan menunda sidang hingga 4 Oktober 2016 karena tergugat II, Rusman tidak hadir dalam persidangan tersebut. Salah seorang pengacara pengugat, Alan Kolilan, sebelumnya menyebut Rusman merupakan juru bayar Wahidin Halim. 

Abdul Syarief, salah seorang kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus perdata yang melibatkan orang berpengaruh di Kota Tangerang itu. Syarief juga menegaskan dia tidak gentar berhadapan dengan Wahidin Halim karena dia hanya mencari keadilan.

“Kapan pun sidang akan digelar kembali kita siap, karena kita di sini hanya menuntut keadilan,” tegasnya.

Syarief juga mengungkapkan, dirinya telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait persidangan tersebut. Dia siap untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya jika pengadilan memintanya.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, Anderson Urip Suyadi, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berkali-kali datang ke rumah Wahidin Halim untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah seluas 4,2 hektar itu.

Dari total harga lahan seluas 4,2 hektar yang dibeli WH Rp 10.702.750.000, WH baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp 6.102.750.000. 

Disebutkan, kasus jual beli berlangsung pada 30 Desember 2013, di mana Wahidin Halim melalui juru bayarnya, Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013. Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...