Banten Hits – Bupati Pandeglang Irna Narulita telah melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Senin (26/9/2016). Pelantikan dilakukan di Pendopo Bupati Pandeglang dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
BACA JUGA: Ini Jabatan Baru Enam Pejabat Eselon II Kabupaten Pandeglang
Salah satu pejabat yang terkena mutasi adalah Ramadhani yang menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menggantikan Tatang Efendi yang menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP).
Setelah dilantik menjadi orang nomor satu di BPMPD, Ramadhani ternyata menjadi satu intansi dengan istrinya Melly Dyah Rahmalia yang sudah menjabat Sekretaris BPMPD.
Penempatan suami isteri dalam satu instansi ini praktis menuai kritikan pedas, salah satunya dari Ketua Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LAkiP) Pandeglang Zaenal Abidin.
Menurutnya, mutasi terhadap Ramdhani sehingga menjadi satu instansi dengan isterinya diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) Pasal 73 tentang mutasi yang bunyinya, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Soal mutasi ini, Baperjakat tidak berani membaca undang-undang. Mutasi dipandang hanya untuk menempatkan orang sehingga yang ada pake jurus utak-atik dan bupati kurang minum Aqua, jadi gak fokus,” tegas Zaenal kepada Banten Hits, Selasa (27/9/2016).(Rus)