Dugaan Penggelembungan Suara, Pilkades di Narimbang Mulia Lebak Minta Diulang

Date:

Banten Hits – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diminta diulang. Hal ini setelah adanya dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan panitia pilkades setempat untuk memenangkan calon Kepala Desa Mulyanto.

Tim pemenangan calon Kepala Desa Madhani alias Anut, Buya Mulyadi menyebut, penggelembungan suara melihat adanya ketidaksinkronan antara jumlah suara yang terpakai dengan hasil penghitungan.

“DPT Narimbang Mulia itu 3.911 suara , surat suara yang tidak terpakai ada 777, dan surat suara yang dipakai ada 3134,” kata Buya kepada awak media, kemarin.

Namun kata Buya, panitia mengumumkan pada pukul 13.00 WIB, hanya ada 3.203 surat suara yang masuk.

“Tapi ketika dilakukan penghitungan, calon nomor 1 mendapatkan 58 suara, calon nomor 2 mendapat 204 suara, calon nomor 3 sebanyak 906 Suara, nomor  4 mendapat 1.176 suara, dan calon nomor memperoleh 941 suara. Jika ditotal, jumlahnya 3.290 suara ditambah 30 surat suara yang tidak sah jadi 3.320, itu jelas tidak sinkron dengan surat suara yang dipakai yang berjumlah 3.134,” bebernya.

“Artinya, ada penggelembungan 168 suara,” sambungnya.

Pihaknya kata Buya, sudah mengajukan gugatan kepada pemerintah daerah dan panitia penyelenggara agar dilakukan pemilihan ulang mengingat proses pemilihan yang dinilai tidak fair.

“Saksi tidak dilengkapi peralatan memadai, hanya secarik kertas. Lalu, anggota Linmas bisa masuk ke TPS. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya agar menangani masalah ini,” ucapnya.

Ia juga meminta agar panitia pilkades membatalkan hasil pilkades 25 September 2016.

“Membatalkan hasil pemilihan kades terpilih dan memerintahkan kepada panitia untuk mengadakan pemilihan ulang Pilkades Narimbang Mulia dengan menjungjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” paparnya.

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mempersilahkan proses gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan hanya memiliki waktu tiga hari setelah pelaksanaan pilkades dilakukan.

“Silahkan diajukan, dan saya hanya akan menandatangani dan melantik kades terpilih yang sudah diplenokan di desa yang tidak berkonflik,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades serentak tahap II, di Kabupaten Lebak, Minggu (25/9/2016) diikuti oleh 63 desa.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...