Banten Hits – Nasib apes dialami Ahmad Maulana Ibrahim (20). Belum merasakan hasil rampasannya, pemuda asal Kampung Cikupa, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Tangerang ini sudah harus mendekam di balik jeruji penjara.
Ia ditangkap setelah merampas sebuah handphone milik Anita (18), seorang mahasiswi di Jalan Raya Gatot Subroto Km 9, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Tangerang.
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP Mansuri mengatakan, Ibrahim tak sendiri melancarakan aksi tersebut. Ia bersama satu orang rekannya yang berhasil lolos saat dikejar petugas.
“Pelaku mendorong sepeda motor korban yang saat itu berboncengan. Salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang sedang digenggam korban,” ujar Mansuri.
Berhasil merampas handphone korban, kedua pelaku langsung tancap gas. Korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga dan anggita reskrim yang kebetulan melintas di lokasi tersebut.
Karena panik, motor yang dikendari pelaku terjatuh. Pelaku yang dibonceng berhasil ditangkap, dan satu pelaku berhasil lolos,” kata Mansuri.
Selain mengamankan handphone yang dirampas pelaku, polisi juga menemukan plat nomor sepeda motor pelaku yang terjatuh.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” jelasnya.(Nda)