Banten Hits – Tiga pemuda masing-masing berinisial IM (24), DG (24) dan CD (21) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciputat, di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketiganya diamankan lantaran menjadi pengedar ganja.
“Mereka diamankan saat sedang menunggu pembeli,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Jumat (30/9/2016).
Dari tangan ketiga pemuda ini, polisi menyita 52 paket ganja siap edar, dan 2 bungkus paket seberat 1/2 kg.
“Ada 40 paket ganja kecil per paketnya mereka menjualnya Rp50 ribu, lalu 8 paket ukuran sedang yang dijual Rp400 ribu, dan 1 paket besar yang dijual dengan harga Rp700. Lalu, ada dua paket seperempat kg, paket ini dijual seharga Rp1 juta,” beber Mansuri.
“Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.(Nda)