Banten Hits – Dari total 760 menara Base Transceiver Station (BTS) yang terpasang di Kabupaten Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat mencatat hanya sekitar 155 BTS yang sudah mengantongi izin.
Kebanyakan, ratusan menara BTS tersebut tersebar diwilayah Balaraja, Cisoka, Solear, dan Jayanti.
“Masih kita lakukan pendataan. Jumlah BTS yang sudah punya izin bisa bertambah karena prosesnya sedang berjalan. Tapi, kami belum mengetahui pasti berapa jumlah BTS yang ilegal,” kata Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kabupaten Tangerang Syahrizal, Senin (3/10/2016).
Pendataan terhadap BTS terkait dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sekaligus meningkatkan Peningkatan Asli Daerah (PAD) retribusi Kabupaten Tangerang.
“Retribusi dari seluruh BTS ini tentu akan mampu mendongkrak PAD hingga 100 persen,” terang Syahrizal.
Tak hanya mendata, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap provider terkait Perda Retribusi tersebut.
“Kita berharap seluruh provider bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk ikut berkontribusi membangun Kabupaten Tangerang melalui retribusi yang mereka berikan,” jelasnya.(Nda)