Banten Hits – Lokasi judi sabung ayam di Kampung Cigaling RT 001 RW 002, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Minggu (2/10/2016).
Dari penggerebekan tersebut, lima penjudi yakni MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20) diamankan petugas. Namun sayang, polisi gagal meringkus bandar judi tersebut.
Kanit reskrim Polsek Tigaraksa Iptu Uka Subahkti mengatakan, pihaknya hanya mengamankan lima orang penjudi. Sedangkan untuk bandarnya berhasil melarikan diri, namun pihaknya sudah mengetahui identitas sang bandar.
“Lima orang kami amankan, tapi untuk bandarnya berhasil lolos,” Ujar Uka, kemarin.
Polisi menyebut, praktik judi sabung ayam sudah berjalan selama satu bulan dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.
“Judi dilakukan setiap hari jumat, omzet per harinya bisa mencapai Rp10 juta,” ucap Uka.
Lima pelaku yang berhasil diamankan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.(Nda)