Tegur Kepala Desa, BPD Kalanganyar Terancam Disomasi

Date:

Banten Hits – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalanganyar, Kabupaten Lebak terancam disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partisan Siliwangi Indonesia.

Informasi yang diperoleh, somasi tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Kalanganyar Beni Sutisna. Beni juga dituduh telah menggadaikan tanah yang merupakan aset desa kepada masyarakat. Namun, hal tersebut dibantah Kepala BPD Kalanganyar Jazili.

“Saya awalnya cuma ingi menegur, saya konsultasi dengan camat dan akhirnya dibuatlah teguran agar kades segera bebenah diri membangun desa,” kata Jazili, kepada Banten Hits, kemarin.

Teguran tersebut kata Jazili salah satunya soal struktural Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pasalnya, hingga saat ini Alokasi Dana Desa (ADD) tak bisa dicairkan mengingat struktur LPM yang belum tersusun.

“Jadi bukan tuduhan, itu teguran agar kades segera bekerja,” jelasnya.

Pada poin pertama dijelaskan, pemberhentian Dendi Ikhwanudin Firdaus sebagai ketua LPM dan pengangkatan Haerudin sebagai ketua LPM baru tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Perbup Nomor 16 tahun 2007 tentang Pedoman Pemetaan LPM di Kabupaten Lebak, tepatnya pada pasal 15 ayat 1, 2 dan 3.

“Di poin kedua juga dijelaskan dengan diberhentikannya Dendi Ikhwanudin Firdaus sebagai ketua LPM, pekerjaan pembangunan Gapura batas desa terbengkalai, karena ketua LPM tidak berani melanjutkan pekerjaan sebelum ada surat tertulis dari dinas terkait,” terang Jazili.

Namun, yang kini menjadi masalah hingga acaman somasi tersebut berada pada poin tiga. Poin tersebut menyebut, aset Desa Kalanganyar (tanah bengkok-red) telah dijadikan jaminan kepada salah satu warga dengan alasan yang tidak jelas.

“Orang yang menggadainya cerita secara gamblang kepada BPD, kades meminjam uang setara emas 30 gram untuk membayar pajak desa. Tapi, diduga hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kades menjanjikan akan membayar paling lambat 2 bulan, tapi sudah sekitar 1 tahun lebih belum juga dibayar. Si peminjam menagih, tapi kades malah menjaminkan sebuah lahan tanah, di Kampung Batu Belah, Desa Kalanganyar,” bebernya.

Kemudian pada poin keempat, BPD meminta kades untuk menunjukan bukti validasi atau laporan kwitansi atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada bank dan bukti pembayaran pajak kepada masyarakat.

“Waktu kami tanya soal itu, kades mengaku sudah menyelesaikan hutangnya kepada sang peminjam, tapi saat kami tanya kembali ternyata masih belum dibayar. Si peminjam siap jadi saksi kok,” tegas Jazili.

Lalu, pada pon selanjutnya, BPD menilai, penyerapan anggaran APBDes tahun 2016 tidak maksimal. Hal ini disebabkan, banyak permasalahan yang tidak diselesaikan sehingga berakibat kemungkinan besarnya terjadi Silpa ditahun anggaran berikutnya.

“Dan selama menjabat sebagai kepala desa, dia (Beni-red) tidak pernah menggubris usulan maupun masukan dari BPD,” ucapnya.

Ia menilai dipimpin Beni, Pemerintah Desa Kalanganyar tidak bersinergi dengan lembaga-lembaga yang ada di desa.

“Kalau sekarang mau pakai LBH untuk somasi BPD, kami tidak takut dan kami akan lakukan perlawanan hukum dengan melaporkan kembali kades kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...