Banten Hits – Konfederasi Serika Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut, tak sedikit perusahaan di Kabupaten Tangerang yang menggaji karyawannya tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal tersebut disampaikan buruh saat berdemonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (6/10/2016). Sebelumnya, masa buruh juga sempat berorasi di ruas jalan menuju pintu Tol Bitung, Tangerang.
Selain persoalan upah yang tidak sesuai aturan, perwakilan buruh yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman, Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga mempersoalkan kebebasan buruh berserikat yang terkesan dihalangi.
“Kami akan aksi ke perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK. Kami juga akan meminta perusahaan agar buruh diberikan kebebasan berserikat,” kata Endang dari KSPSI Tangerang Raya.
Menanggapi ada beberapa perusahaan yang diduga tak membayar upah sesuai UMK, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Agus Salim mengatakan, akan mendata terlebih dahulu perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami data dulu, kalau terbukti kami tindak tegas perusahaan itu,
Sementara itu, Jayusman mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak terhadap keluhan para buruh.
“Kami tidak punya hak dan wewenang lebih jauh, karena kami hanya menampung aspirasi saja lalu disampaikan,” katanya.(Nda)