Banten Hits – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan DI (36) karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berinisial NAS (6).
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan DI terhadap NAS dilakukan di kontrakannya, di Jalan Pertanian Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (3/10/2016). Agar NAS mau ke kontrakannya, DI merayu NAS dengan cara mengajaknya nonton DVD.
Tak lama setelah itu, orangtua NAS curiga saat melihat anaknya menggaruk-garuk alat kelaminnya. Saat ditanya, NAS mengaku DI meraba-raba alat kemaluannya.
“Keluarga korban melapor hal itu ke Unit PPA Polres Tangsel lalu dilanjut dengan visum ke rumah sakit,” kata Mansuri, Kamis (6/10/2016).
Dari laporan tersebut kata Mansuri, petugas langsung mencari keberadaan DI.
“Pelaku sudah kami amankan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur,” ucap Mansuri.(Nda)