Banten Hits – Polres Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan perumahan berkelas Telaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/10/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang pekerja di lokasi, yakni AA (35), SH (32), WN (21), dan A (20). Sementara SS, pemilik pabrik tersebut masih diburu petugas.
“Empat orang tersebut hanya pekerja di sana, kami bawa ke Polres guna dijadikan saksi. Pelakunya masih kami kejar dengan inisial SS, warga Tulungagung Jawa Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).
Asep menambahkan, ribuan produk kosmetik tersebut mempunyai ijin resmi, tapi dokumen untuk perijinan peredaran berada di luar wilayah Banten.
“Tiap produknya mempunyai ijin resmi, tapi ijin peredarannya di luar wilayah Banten,” ungkap Kapolres.
Menurut keterangan saksi, Kapolres menjelaskan, barang tersebut ternyata sudah ada yang beredar di kalangan masyarakat Tangerang.
“Sebanyak 200-an yang sudah beredar di kalangan masyarakat. Kosmetik itu memiliki efek yang menyebabkan iritasi pada kulit, dan jangka panjangnya bisa menyebabkan kanker kulit,” jelasnya.
Menurut Asep, tersangka SS yang tengah dilakukan pengejaran tersebut, akan dikenakan dengan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.500.000.000.(Rus)