Banten Hits – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak menyatakan, tak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Sutaryo alias Jojo oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kepergok berduaan dengan seorang wanita bersuami di sebuah kamar hotel beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dikatakan Kadindik Lebak Wawan Ruswandi menyikapi adanya desakan untuk memberhentikan Jojo yang dianggap mencoreng dunia pendidikan di kabupaten tersebut.
“Untuk pemberhentian, itu ranah inspektorat yang kemudian merekomendasikan ke BKD,” kata Wawan, kemarin.
Menurutnya, kewenangan Dindik memberikan sanksi kepada Jojo hanya terbatas pada mengevaluasi guru yang mengajar di SDN 2 Warunggunung tersebut.
“Ranahnya kita hanya mengevaluasi berupa mutasi, dan itu sudah kita lakukan. Dia kita pindahkan ke Kecamatan Cigemblong,” ucap Wawan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa berunjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknid Daerah (UPTD) Pendidikan Warunggunung dan Dindikbud Lebak. Mereka menilai ulah Jojo yang berselingkuh dengan Belti (35) yang statusnya merupakan istri orang merupakan tindakan yang tak bisa ditolerir.
BACA JUGA: Guru SD di Lebak Dipergoki Istrinya di Kamar Hotel dengan Istri Orang
“Ini jelas sudah melanggar peraturan dan seharusnya pemerintah daerah segera menindak lanjuti persoalan ini,” kata koordinator aksi Arif Hidayat, Rabu (5/10/2016).(Nda)