Curi HP, Pemuda di Balaraja Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Berpura-pura menjadi calon pembeli, KJ (23) justru mencuri dua unit HP di sebuah konter, di Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Alhasil, pemuda asal Kosambi, Kelurahan Balaraja ini harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolsek Tigaraksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran dijerat pasal 363 KUHP. Sementara AR, rekan AJ jadi buronan petugas.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, untuk mengelabui Bonu Thian Khim pemikik konter HP, keduanya berpura-pura sebagai pembeli, Kamis (6/10/2016). Memanfaatkan suasana konter yang tengah ramai, dua HP merk Oppo yang sebelumnya sudah digenggam pelaku langsung dibawa kabur

“Pemilik konter melihat kedua pelaku kabur dan langsung meneriaki. Satu pelaku berhasil ditangkap,” kata Agus, Minggu (9/10/2016).

Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti.

“Satu pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Tangerang ini.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...