Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang mempersilahkan masyarakat hanya melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat melamar pekerjaan ke perusahaan.
Hal ini menyusul, banyak warga yang belum mengantongi e-KTP karena disebabkan stok blanko e-KTP di Disdukcapil habis. Akibatnya, tak sedikit warga yang mengaku kesulitan mendapatkan peluang bekerja lantaran ditolak perusahaan karena tak melampirkan e-KTP dalam lamaran kerjanya.
BACA JUGA: Blanko e-KTP Kosong, Warga di Tangerang Sulit Dapat Kerja
“Karena, memang belum ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja soal boleh atau tidaknya pelamar pakai surat keterangan dari Disdukcapil itu,” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (10/10/2016).
Meski begitu, pihaknya menyarankan kepada pelamar kerja yang ditolak perusahaan karena tak melampirkan e-KTP untuk melapor ke Disnaker.
“Silakan melapor kalau ada perusahan yang menolak, biar nanti kita surati perusahaan itu,” jelas Syafrudin.(Nda)