Banten Hits – Haerudin alias Aeng, ustaz sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Nurul Arfah yang terletak di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu telah diamankan Polres Lebak karena diduga telah mencabuli santriwatinya, AW (14).
BACA JUGA: Ustaz Ponpes Nurul Arfah Cabul sudah Dicokok Polres Lebak
Sepekan setelah peristiwa itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Asep Sunandar mengungkap, Pondok Pesantren Nurul Arfah ternyata belum memiliki izin dari Kemenag.
“Secara otomatis ponpes itu tidak memiliki nomor statistik pondok pesantren dari Kemenag,” kata Asep kepada Banten Hits, Rabu (12/10/2016).
Menurutnya, sebuah pondok pesantren bisa berjalan dan bisa dinyatakan sah ketika adanya sosok pemimpin atau kiai.
“Nah kalau udah terjerumus kaya gini bagaimana ponpes itu bisa berjalan,” terangnya.
Asep menjelaskan, meski pondok pesantren tersebut akan memgajukan izin, tentunya Kemenag tidak akan dengan mudah memberikannya.
“Kita pending izinnya, khawatir ada gejolak masyarakat juga. Jadi tidak akan mudah mengeluarkan izin,” ungkapnya.(Rus)