Satnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Dua Pengedar Sabu

Date:

Banten Hits – Dua pengedar narkoba jenis sabu, CM (35) dan LMC (26) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang, di sebuah rumah, di Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/10/2016).

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, kedua pengedar sabu yang meresahkan masyarakat ini sudah lama menjadi target petugas.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kami berhasil amankan keduanya,” kata Sukardi, Kamis (13/10/2016).

Dari tangan CM, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram. Sedangkan, dari LMC didapat 0,12 gram.

“Kami akan tindak tegas karena tidak ada ampun bagi para pengedar dan bandar narkoba, terutama di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Sukardi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...