Banten Hits – Trisna (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Serpong di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina, di Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (12/10/2016).
Petugas mengamankan Trisna saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya. Saat digeledah, petugas menemukan 20 paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, petugas lalu bergerak menuju rumah Trisna di wilayah Ciputat. Dari tempat tinggal Trisna, polisi kembali mendapati 6 paket sabu ukuran sedang, alat hisap dan sebuah timbangan.
“Dari pengakuan tersangka, narkoba akan diedarkan di wilayah itu,” ujar Mansuri, Jumat (14/10/2016).
Untuk penyelidikan, Trisna bersama barang bukti sabu, 3 unit handphone dan uang Rp2 juta dibawa ke Mapolsek Serpong.
“Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Mansuri.(Nda)